KOPERASI BANK BUKOPIN
Bank Bukopin yang sejak berdirinya tanggal 10 Juli
1970 menfokuskan diri pada segmen UMKMK, saat ini telah tumbuh dan berkembang
menjadi bank yang masuk ke kelompok bank menengah di Indonesia dari sisi aset.
Seiring dengan terbukanya kesempatan dan peningkatan kemampuan melayani
kebutuhan masyarakat yang lebih luas, Bank Bukopin telah mengembangkan usahanya
ke segmen komersial dan konsumer.
Ketiga segmen ini merupakan pilar bisnis Bank
Bukopin, dengan pelayanan secara konvensional maupun syariah, yang didukung
oleh sistem pengelolaan dana yang optimal, kehandalan teknologi informasi,
kompetensi sumber daya manusia dan praktek tata kelola perusahaan yang baik.
Landasan ini memungkinkan Bank Bukopin melangkah maju dan menempatkannya
sebagai suatu bank yang kredibel. Operasional Bank Bukopin kini didukung oleh
lebih dari 280 kantor yang tersebar di 22 provinsi di seluruh Indonesia yang
terhubung secara real time on-line. Bank Bukopin juga telah membangun jaringan
micro-banking yang diberi nama “Swamitra”, yang kini berjumlah 543 outlet,
sebagai wujud program kemitraan dengan koperasi dan lembaga keuangan mikro.
Dengan struktur permodalan yang semakin kokoh
sebagai hasil pelaksanaan Initial Public Offering (IPO) pada bulan Juli 2006,
Bank Bukopin terus mengembangkan program operasionalnya dengan menerapkan skala
prioritas sesuai strategi jangka pendek yang telah disusun dengan matang.
Penerapan strategi tersebut ditujukan untuk menjamin dipenuhinya layanan
perbankan yang komprehensif kepada nasabah melalui jaringan yang terhubung
secara nasional maupun internasional, produk yang beragam serta mutu pelayanan
dengan standar yang tinggi.
Keseluruhan kegiatan dan program yang dilaksanakan
pada akhirnya berujung pada sasaran terciptanya citra Bank Bukopin sebagai
lembaga perbankan yang terpercaya dengan struktur keuangan yang kokoh, sehat
dan efisien. Keberhasilan membangun kepercayaan tersebut akan mampu membuat
Bank Bukopin tetap tumbuh memberi hasil terbaik secara berkelanjutan.
Visi Misi
Visi
|
Menjadi bank yang terpercaya dalam pelayanan jasa
keuangan.
|
Misi
|
Memberikan
pelayanan yang terbaik kepada nasabah, turut berperan dalam pengembangan
usaha menengah, kecil, mikro dan koperasi, serta meningkatkan nilai tambah
investasi pemegang saham dan kesejahteraan karyawan.
|
Anggota koperasi
itu sendiri adalah para karyawan bank bukopin maka dari itu koperasi tersebut
dinamakan koperasi karyawan bank bukopin. Koperasi bukopin memiliki cabang
antara lain: jakarta, tanggerang dan bekasi. Pusat koperasi tersebut berada di
jakarta di jalan MT.Haryono.
Apabila ada
karyawan yang dari daerah atau diluar kota yang ingin menjadi anggota maka
bergabungnya di kantor cabang daerah tersebut. Stuktur yang ada di kantor pusat
berbeda dengan yang ada di kantor cabang,kantor cabang memiliki peraturannya
sendiri.
|
||||||||||||||
|
||||||||||||||
Koperasi bank bukopin memiliki beberapa
unit,yaitu:
1. Unit
simpan pinjam
2. Unit
swalayan
3. Unit
ATM
4. Unit
pengumpulan point
SIMPAN PINJAM
Sebelum masuk ke pinjaman,calon anggota
harus melakukan registrasi dan memiliki:
1. simpanan
pokok
2. simpanan
wajib
3. simpanan
wajib khusus
4. simpanan
lainnya
Simpanan pokok
Simpanan pokok
diwajibkan bagi calon anggota hanya sekali melakukan registrasi sebesar Rp.
100.000-, selama menjadi anggota koperasi.
Simpanan wajib
Simpanan yang
setiap bulannya harus menyetor ke koperasi. Simpanan wajib itu bervariasi
menurut jabatan yang didudukinya dan memiliki jenjang waktu yang berbeda.
Setoran diserahkan kepada bagian SDM. Koperasi hanya menyerahkan surat
pernyataan bahwa karyawan tersebut sudah menjadi anggota koperasi dan kemudian
SDM melakukan memotongan gaji tiap bulannya.
Simpanan wajib khusus
Simpanan ini
hampir sama dengan simpanan pokok yang hanya cukup sekali registrasi selama
menjadi anggota sebesar Rp. 180.000-,
Simpanan lainnya
Simpanan lainnya
seperti, simpanan kredit di bank.
Koperasi
diperkuat dengan adanya simpanan anggotannya. Dana simpanan tersebut bisa
didapatkan melalui bank dan kredit anggota. Dengan adanya simpanan ini,para
anggota dapat memenuhi kebutuhannya.
Kredit Kepada Koperasi Karyawan untuk Anggota (K3A)
Kredit
Kepada Koperasi Karyawan untuk Anggota (K3A) adalah fasilitas kredit yang diberikan
kepada koperasi karyawan untuk diteruskan kepada anggotanya untuk memenuhi
berbagai kebutuhan diantaranya untuk pembelian kendaraan roda empat, pembelian
rumah dan kebutuhan lainnya.
Fitur
Kredit :
1. Multiguna K3A
Untuk memenuhi kebutuhan konsumtif
anggota
2. Oto K3A
Untuk memenuhi kebutuhan pembelian
kendaraan roda empat
3. Griya K3A
Untuk memenuhi kebutuhan pembelian
tempat tinggal siap huni
Persyaratan
Koperasi :
1. Telah berdiri
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
2. Kondisi
keuangan tahun terakhir membukukan keuntungan;
3. Jumlah anggota
minimal 50 orang.
4. Tertib
melaksanakan RAT
Persyaratan
Anggota :
1. KK/surat nikah
2. Surat
Persetujuan suami/istri
3. Copy SK
Pengangkatan suami/istri
4. Copy karbon
slip gaji suami/istri
5. Copy rekening
tabungan atas nama suami/istri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar