I'M

I'M

Selasa, 30 Oktober 2012

KOPERASI BANK BUKOPIN PUSAT


KOPERASI BANK BUKOPIN

Bank Bukopin yang sejak berdirinya tanggal 10 Juli 1970 menfokuskan diri pada segmen UMKMK, saat ini telah tumbuh dan berkembang menjadi bank yang masuk ke kelompok bank menengah di Indonesia dari sisi aset. Seiring dengan terbukanya kesempatan dan peningkatan kemampuan melayani kebutuhan masyarakat yang lebih luas, Bank Bukopin telah mengembangkan usahanya ke segmen komersial dan konsumer.

Ketiga segmen ini merupakan pilar bisnis Bank Bukopin, dengan pelayanan secara konvensional maupun syariah, yang didukung oleh sistem pengelolaan dana yang optimal, kehandalan teknologi informasi, kompetensi sumber daya manusia dan praktek tata kelola perusahaan yang baik. Landasan ini memungkinkan Bank Bukopin melangkah maju dan menempatkannya sebagai suatu bank yang kredibel. Operasional Bank Bukopin kini didukung oleh lebih dari 280 kantor yang tersebar di 22 provinsi di seluruh Indonesia yang terhubung secara real time on-line. Bank Bukopin juga telah membangun jaringan micro-banking yang diberi nama “Swamitra”, yang kini berjumlah 543 outlet, sebagai wujud program kemitraan dengan koperasi dan lembaga keuangan mikro.

Dengan struktur permodalan yang semakin kokoh sebagai hasil pelaksanaan Initial Public Offering (IPO) pada bulan Juli 2006, Bank Bukopin terus mengembangkan program operasionalnya dengan menerapkan skala prioritas sesuai strategi jangka pendek yang telah disusun dengan matang. Penerapan strategi tersebut ditujukan untuk menjamin dipenuhinya layanan perbankan yang komprehensif kepada nasabah melalui jaringan yang terhubung secara nasional maupun internasional, produk yang beragam serta mutu pelayanan dengan standar yang tinggi.

Keseluruhan kegiatan dan program yang dilaksanakan pada akhirnya berujung pada sasaran terciptanya citra Bank Bukopin sebagai lembaga perbankan yang terpercaya dengan struktur keuangan yang kokoh, sehat dan efisien. Keberhasilan membangun kepercayaan tersebut akan mampu membuat Bank Bukopin tetap tumbuh memberi hasil terbaik secara berkelanjutan.

Visi Misi

Visi
Menjadi bank yang terpercaya dalam pelayanan jasa keuangan.

Misi
Memberikan pelayanan yang terbaik kepada nasabah, turut berperan dalam pengembangan usaha menengah, kecil, mikro dan koperasi, serta meningkatkan nilai tambah investasi pemegang saham dan kesejahteraan karyawan.

Anggota koperasi itu sendiri adalah para karyawan bank bukopin maka dari itu koperasi tersebut dinamakan koperasi karyawan bank bukopin. Koperasi bukopin memiliki cabang antara lain: jakarta, tanggerang dan bekasi. Pusat koperasi tersebut berada di jakarta di jalan MT.Haryono.
Apabila ada karyawan yang dari daerah atau diluar kota yang ingin menjadi anggota maka bergabungnya di kantor cabang daerah tersebut. Stuktur yang ada di kantor pusat berbeda dengan yang ada di kantor cabang,kantor cabang memiliki peraturannya sendiri.














Persyaratan Untuk Koperasi / Yayasan

Anggaran Dasar dan Akta Pendirian

NPWP, SIUP

Identitas diri Pengurus yang berhak menandatangani cek/bilyet giro

Surat Referensi

Koperasi bank bukopin memiliki beberapa unit,yaitu:
1.      Unit simpan pinjam
2.      Unit swalayan
3.      Unit ATM
4.      Unit pengumpulan point

SIMPAN PINJAM
Sebelum masuk ke pinjaman,calon anggota harus melakukan registrasi dan memiliki:
1.      simpanan pokok
2.      simpanan wajib
3.      simpanan wajib khusus
4.      simpanan lainnya

Simpanan pokok
Simpanan pokok diwajibkan bagi calon anggota hanya sekali melakukan registrasi sebesar Rp. 100.000-, selama menjadi anggota koperasi.

Simpanan wajib
Simpanan yang setiap bulannya harus menyetor ke koperasi. Simpanan wajib itu bervariasi menurut jabatan yang didudukinya dan memiliki jenjang waktu yang berbeda. Setoran diserahkan kepada bagian SDM. Koperasi hanya menyerahkan surat pernyataan bahwa karyawan tersebut sudah menjadi anggota koperasi dan kemudian SDM melakukan memotongan gaji tiap bulannya.

Simpanan wajib khusus
Simpanan ini hampir sama dengan simpanan pokok yang hanya cukup sekali registrasi selama menjadi anggota sebesar Rp. 180.000-,

Simpanan lainnya
Simpanan lainnya seperti, simpanan kredit di bank.
Koperasi diperkuat dengan adanya simpanan anggotannya. Dana simpanan tersebut bisa didapatkan melalui bank dan kredit anggota. Dengan adanya simpanan ini,para anggota dapat memenuhi kebutuhannya.

Kredit Kepada Koperasi Karyawan untuk Anggota (K3A)
Kredit Kepada Koperasi Karyawan untuk Anggota (K3A) adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada koperasi karyawan untuk diteruskan kepada anggotanya untuk memenuhi berbagai kebutuhan diantaranya untuk pembelian kendaraan roda empat, pembelian rumah dan kebutuhan lainnya.

Fitur Kredit :
1.    Multiguna K3A
Untuk memenuhi kebutuhan konsumtif anggota
2.    Oto K3A
Untuk memenuhi kebutuhan pembelian kendaraan roda empat
3.    Griya K3A
Untuk memenuhi kebutuhan pembelian tempat tinggal siap huni

Persyaratan Koperasi :
1.    Telah berdiri sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
2.    Kondisi keuangan tahun terakhir membukukan keuntungan;
3.    Jumlah anggota minimal 50 orang.
4.    Tertib melaksanakan RAT


Persyaratan Anggota :
1.    KK/surat nikah
2.    Surat Persetujuan suami/istri
3.    Copy SK Pengangkatan suami/istri
4.    Copy karbon slip gaji suami/istri
5.    Copy rekening tabungan atas nama suami/istri

Minggu, 14 Oktober 2012

Jenis Koperasi Di Indonesia

Jenis Koperasi menurut fungsinya

  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  • Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  • Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  • Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

  • Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
  • Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
  • koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
  • gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  • induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya

  • Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
  • Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

Dasar Hukum & Pengembangan Koperasi di Indonesia

Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.

Forum Gerakan Pengembangan Koperasi Indonesia atau FORMASI Indonesia adalah sebuah forum LSM yang bergerak di bidang pengembangan koperasi di Indonesia. Organisasi ini didirikan pada tahun 1987 dan hingga tahun 2007 telah memiliki anggota sejumlah 13 LSM yang memiliki kepedulian di bidang pengembangan koperasi.

FORMASI diawali dengan dialog antara Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) dengan sejumlah LSM yang memiliki program pengembangan koperasi. Forum ini kemudian menjadi sebuah forum resmi atas keputusan Dekopin pada tanggal 26 Februari 1986 yang bertugas melakukan survei dasar mengenai koperasi-koperasi non KUD dan informal (yang belum memiliki badan hukum koperasi).

Dalam perkembangannya, forum dialog tersebut kemudian secara resmi menjadi organisasi bernama "Forum Pengembangan Koperasi" atau Formasi pada 16 Februari 1987 dan pada tahun 1994 tercatat sebagai organisasi berbadan hukum yayasan. Pada tahun 2002, Formasi berubah nama menjadi "FORMASI Indonesia" (Forum Gerakan Pengembangan Koperasi Indonesia). Bentuk hukum berubah dari yayasan menjadi asosiasi yang lebih bersifat demokratis.

EKONOMI & KOPERASI

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
 
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah Koperasi. Tafsiran itu sering pula dikemukakan oleh Mohammad Hatta, yang sering disebut sebagai perumus pasal tersebut. Pada Penjelasan konstitusi tersebut juga dikatakan, bahwa sistem ekonomi Indonesia didasarkan pada asas Demokrasi Ekonomi, di mana produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan sebagai Koperasi.

Koperasi diperkenalkan pertama kali di Indonesia pada tahun 1896 oleh Raden Aria Wiriatmadja tepatnya di Purwokerto, Jawa Tengah. Awalnya Raden Aria Wiriatmadja mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan para rentenir. Koperasi dalam perkembangannya mengalami pasang surut.