I'M

I'M

Minggu, 14 Oktober 2012

Dasar Hukum & Pengembangan Koperasi di Indonesia

Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.

Forum Gerakan Pengembangan Koperasi Indonesia atau FORMASI Indonesia adalah sebuah forum LSM yang bergerak di bidang pengembangan koperasi di Indonesia. Organisasi ini didirikan pada tahun 1987 dan hingga tahun 2007 telah memiliki anggota sejumlah 13 LSM yang memiliki kepedulian di bidang pengembangan koperasi.

FORMASI diawali dengan dialog antara Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) dengan sejumlah LSM yang memiliki program pengembangan koperasi. Forum ini kemudian menjadi sebuah forum resmi atas keputusan Dekopin pada tanggal 26 Februari 1986 yang bertugas melakukan survei dasar mengenai koperasi-koperasi non KUD dan informal (yang belum memiliki badan hukum koperasi).

Dalam perkembangannya, forum dialog tersebut kemudian secara resmi menjadi organisasi bernama "Forum Pengembangan Koperasi" atau Formasi pada 16 Februari 1987 dan pada tahun 1994 tercatat sebagai organisasi berbadan hukum yayasan. Pada tahun 2002, Formasi berubah nama menjadi "FORMASI Indonesia" (Forum Gerakan Pengembangan Koperasi Indonesia). Bentuk hukum berubah dari yayasan menjadi asosiasi yang lebih bersifat demokratis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar