I'M

I'M

Kamis, 09 Mei 2013

Hukum Dagang (KUHD)

Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan.
Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat para pedagang saja. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian dari perdagangan mengalami perluasan kata menjadi segala kegiatan yang berkaitan dengan usaha. Jadi sejak saat itulah Hukum Dagang diberlakukan bukan Cuma untuk pedagang melainkan juga untuk semua orang yang melakukan kegiatan usaha.
Yang dinamakan perusahaan adalah jika memenuhi unsur-unsur dibawah ini, yakni :
1.            Terang-terangan
2.            Teratur bertindak keluar, dan
3.            Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi
Sementara itu, untuk pengertian pengusaha adalah setiap orang atau badan hukum yang langsung bertanggungjawab dan mengambil risiko di dalam perusahaan dan juga mewakilinya secara sah. Perusahaan tebagi menjadi tiga jenis, diantaranya :
1.            Perusahaan Seorangan
2.            Perusahaan Persekutuan (CV)
3.            Perusahaan Terbatas (PT)

Hubungan Pengusaha dan Pembantunya

Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Dalam menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
a.    Melakukan sendiri
b.    Dibantu oleh orang lain
c.    Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar.
Hubungan hukum antara pimpinan perusahaan dengan pengusaha bersifat :
1.    Hubungan perburuhan
2.    Hubungan pemberian kekuasaan
Pengusaha dan Kewajibannya
ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu :
1.    membuat pembukuan keuangan.
2.    mendaftarkan perusahaannya

Bentuk-Bentuk Badan Usaha

Bentuk Yuridis Perusahaan
·         Perusahaan perseorangan adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh satu orang.
·         Firma adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan atau menjalan kan suatu perusahaan di bawah nama bersama , dan masing – masing sekutu atau anggota nya memiliki tanggung jawab yang sama terhadap perusahaan.
·         Persekutuan Komanditer adalah  persekutuan  dua orang atau lebih bekerja sama mengoperasikan perusahaan untuk mendapatkan profit. ,di mana satu atau beberapa orang sebagai sekutu menyerah kan modal dan sekutu yang lain yang menjalankan perusahaan .

Perseroan terbatas ( PT )

Suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

KOPERASI

Koperasi adalah bisnis yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain adalah anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

YAYASAN

Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.


Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
1.    Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan mencari keuntungan.
2.    Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan.
3.    Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham.  Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar